PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target
yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya.
(2) Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan
Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
