Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada:
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai . . .
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan;
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
