PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEVENTH PACKAGE OF
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 16 Desember 2011 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.87
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 16 Desember 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-15;
- bahwa Protokol dimaksud merupakan penyempurnaan dari Protokol Komitmen pertama hingga keenam yang mengatur mengenai liberalisasi jasa penunjang angkutan udara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.87 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);
