PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT...
Pasal 4
Prinsip Pelaksanaan ASW Negara-negara Anggota wajib bahwa transaksi-transaksi, proses-proses dan keputusan-keputusan didalam NSW dan ASW, dilakukan, dilaksanakan atau dibuat dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip : 1. konsisten; 2. sederhana; 3. transparansi; dan 4. efisiensi. BAGIAN III PENGEMBANGAN ASW
