PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 ... www.bphn.go.id
