PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 5
Pemberian tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
