PENGESAHAN AGREEMENT RECOGNIZING THE INTERNATIONAL LEGAL
Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement Recognizing the International
Legal Personality of the Partnerships in Environmental
Management for the Seas of East Asia (Persetujuan
Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas
Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk
Laut Asia Timur) yang telah ditandatangani pada
2021, No.115 -3-
tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia
dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.115 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan komitmen dalam mendukung
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
khususnya ekosistem pesisir dan laut, Pemerintah
Republik Indonesia perlu menjalin kerja sama kemitraan
dengan negara lain dan/atau organisasi internasional di
bidang lingkungan hidup;
- bahwa sebagai komitmen dalam mendukung perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia
ikut serta menjadi negara pihak dalam Agreement
Recognizing the International Legal Personality of the
Partnerships in Environmental Management for the Seas of
East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum
Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur), yang telah
2021, No.115 -2-
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada
tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, perlu disahkan melalui Peraturan Presiden sebagai
dasar hukum pemberlakuannya bagi Negara Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
