PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Antasari Banjarmasin menjadi Universitas Islam
Negeri Antasari Banjarmasin dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
