PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
fungsi di bidang pendidikan tinggi.
