PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Ketua Dokter Kepresidenan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
