PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Dokter Kepresidenan
yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
