Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
(1) Dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah diubah menjadi sebesar 5% (lima persen). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi oleh Pemerintah.
Pasal 2
Peraturan Daerah yang mengatur tarif PBB-KB yang diterbitkan setelah Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, wajib didasarkan kepada Peraturan PRESIDEN ini.
epkumham.go
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 September 2012, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 2010.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go
