PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 3
Besarnya tunjangan Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
