PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, diberikan tunjangan Perantara Hubungan Industrial setiap bulan.
