PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
