PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ral<yat diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralqyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
