PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal3...
SK No 209995 A
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
