PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 20l8 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2I9l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
