PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda
sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan
Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of
Singapore for the Elimination of Double Taxation with
Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax
Evasion and Avoidance) yang telah ditandatangani
pada tanggal 4 Februari 2020 di Bogor, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
2021, No.114 -4-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral
antara Indonesia dan Singapura khususnya kerja
sama di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan
dengan perkembangan standar pajak internasional
terkini, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Singapura telah menyepakati
persetujuan baru di bidang perpajakan untuk
mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan
pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan
pengelakan dan penghindaran pajak;
2021, No.114 -2-
- bahwa di Bogor, Indonesia pada tanggal 4 Februari
2020, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Singapura telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi
Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas
Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan
Penghindaran Pajak (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Singapore for the
Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on
Income and the Prevention of Tax Evasion and
Avoidance) untuk menggantikan Agreement between
the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore
for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention
of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income yang
ditandatangani pada tanggal 8 Mei 1990 di Singapura;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi
pemberlakuan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda
sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan
Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
