PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 18
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.59 8
