PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
