PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
