PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 2
Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
Ketua : Rp 30.712.000,00
Wakil Ketua : Rp 29.176.000,00
Anggota : Rp 27.027.000,00
