PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA...
Pasal 2
Besarnya honorarium Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
