PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA...
Pasal 1
Kepada Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan. Pasal 2 …
