PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
