PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, diberikan tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.
