PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, diberikan Tunjangan Pranata Humas setiap bulan.
