PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the United Arab
Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on
Income) yang telah ditandatangani di Bogor, Indonesia
pada tanggal 24 Juli 2019.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2021, No.112 -4-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2021
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral
antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab
khususnya kerja sama di bidang ekonomi, serta untuk
menyesuaikan dengan perkembangan standar pajak
internasional terkini, Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah
menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan
tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak atas penghasilan;
- bahwa di Bogor, Indonesia pada tanggal 24 Juli 2019,
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Persatuan Emirat Arab telah menandatangani
2021, No.112 -2-
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the United Arab Emirates for the
Avoidance of Double Taxation and the Prevention of
Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) untuk
menggantikan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab
tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the United Arab
Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on
Income) yang ditandatangani di Jakarta, Indonesia
pada tanggal 30 November 1995;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi
pemberlakuan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
