Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau
www.peraturan.go.id
2016, No.81 -4-
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir; dan
- pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir.
