PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
