PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)
huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan PPKT berpenghuni.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas:
- lintas penyeberangan antarprovinsi;
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
- lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
- Daruba (Provinsi Maluku Utara) – Biak (Provinsi Papua);
- Patani (Provinsi Maluku Utara) – Sorong (Provinsi Papua Barat);
- Sorong (Provinsi Papua Barat) – Wahai (Provinsi Maluku); dan
- Manokwari (Provinsi Papua Barat) – Biak (Provinsi Papua).
www.peraturan.go.id
2015, No.67 23
(4) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
- Daruba (Kabupaten Pulau Morotai) – Tobelo (Kabupaten Halmahera Utara);
- Bicoli (Kabupaten Halmahera Timur) – Weda (Kabupaten Halmahera Tengah);
- Sorong (Kota Sorong) – Makbon (Kabupaten Sorong);
- Sorong (Kota Sorong) – Yefman (Kabupaten Raja Ampat);
- Sorong (Kota Sorong) – Saonek (Kabupaten Raja Ampat);
- Sorong (Kota Sorong) – Waisai (Kabupaten Raja Ampat);
- Sorong (Kota Sorong) – Waigama (Kabupaten Raja Ampat); dan
- Manokwari (Kabupaten Manokwari) – Wasior (Kabupaten Teluk Wondama).
(5) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c meliputi:
- lintas penyeberangan pada Kabupaten Pulau Morotai yang menghubungkan:
- Berebere-Sopi;
- Sopi-Wayabula;
- Wayabula-Daruba; dan
- Daruba-Berebere;
- lintas penyeberangan pada Kabupaten Halmahera Timur yang menghubungkan Buli-Maba-Weda;
- lintas penyeberangan pada Kabupaten Halmahera Tengah yang menghubungkan Patani-Gebe;
- lintas penyeberangan pada Kabupaten Raja Ampat yang menghubungkan:
- Kabare-Pulau Fani; dan
- Saonek-Waisai-Kabare.
