PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
- pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
- pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten.
(3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
www.peraturan.go.id
2015, No.67 22
- Daruba di Kecamatan Morotai Selatan pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Patani di Kecamatan Patani pada Kabupaten Halmahera Tengah;
- Sorong di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong; dan
- Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten Manokwari.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- Bicoli di Kecamatan Maba Selatan pada Kabupaten Halmahera Tengah; dan
- Makbon di Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong;
(2) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
- Berebere di Kecamatan Morotai Utara, Sopi di Kecamatan Morotai Jaya, dan Wayabula di Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai; dan
- Buli di Kecamatan Maba dan Maba di Kecamatan Maba Kota pada Kabupaten Halmahera Timur;
- Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah;
- Kabare di Distrik Waigeo Utara, Saonek di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat.
