PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
