PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.83 4
