PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
- Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
- Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
