PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau tunjangan khusus wilayah perbatasan setiap bulan.
