PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 48
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
