PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 47
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala-kepala unit organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
