PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
Pembentukan Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
