PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Intelijen Wilayah. (2) Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Intelijen Wilayah. (3) Unit Intelijen Wilayah terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
