PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Teknologi yang selanjutnya disebut Deputi V adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.
