PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi IV menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi; b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang ekonomi; c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi; d. penyusunan laporan intelijen bidang ekonomi; dan e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
