PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL FISIOTERAPIS,...
Pasal 3
Besarnya tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan PRESIDEN ini.
