PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL FISIOTERAPIS,...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi, diberikan tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi setiap bulan.
