PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan.
