Pasal 19
(1) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang dilakukan oleh Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya perawatan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri. SK No 191891 A (2) Besaran . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN. (3) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menjadi dasar membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah. (41 Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 Dalam rangka penyelenggaraan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pemerintah melalui Menteri menyediakan biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
