PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012
Pasal 18
Dalam rangka penyelenggaraan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah melalui Menteri menyediakan biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
