PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 155290 A
PRES
.'DEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No I55982A
PRESIDEN
.
