PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 273l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
